Alfamart di Desa Purwasari Diduga Gunakan Tanah Negara

  • Whatsapp

KarawangPos – Toko modern Alfamart, yang berada di Jalan Raya Purwasari, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang diduga kuat tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntuķan.

Bahkan, informasi yang diterima, bangunan Alfamart tersebut diduga berdiri di atas tanah fasilitas sosial/umum (fasos/fasum) milik warga Perumahan Purwasari Permai.

Read More

Informasi yang diterima, Alfamart yang berada tepat di samping akses masuk lingkungan Perumahan Perum Purwasari Permai tersebut sudah beroperasi sejak 2012 silam.

“Kalau tidak salah sejak 2012 atau 2013 sudah beroperasi. Tapi saya tidak ngerti kalau toko ini berdiri di atas tanah fasos atau fasum warga perumahan. Kalau betul itu fasos/fasum, minta Satpol PP supaya bertindak,”ungkap Budi (32), yang mengaku warga Kampung Warung Kebon, Desa Purwasari, Selasa (9/3).

Berdasarkan data dan informasi yang diterima redaksi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 503.640/312/IV/DCK yang digunakan Alfamart untuk pendirian gerai Alfamart diduga tidak sesuai peruntukan. Dimana dalam uraian bangunan yang tercantum dalam IMB tersebut adalah untuk Toko, Warnet, Ruang Serbaguna, dan rumah tinggal betingkat.

Sementara, informasi berdasarkan gambar situasi Nomor 1884 tahun 1990 dari Kantor Pertanahan Karawang yang diterima redaksi, lokasi tempat berdirinya Alfamart diduga kuat merupakan tanah negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dapat disampaikan pihak terkait, terutama dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.

Saat coba dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Karawang sedang menghadiri kegiatan dinas di luar kantor.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *