KarawangPos – Tidak cukup bukti, polisi akhirnya menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan IB (20), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, S.IK menjelaskan, selama proses penyelidikan kasus tersebut, pihak keluarga korban menolak memberikan keterangan kepada penyelidik agar kasusnya bisa terungkap.
“Polisi sudah membuat Laporan Model A, kemudian pihak korban dan keluarganya enggan memberikan keterangan, maka kami tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkaranya,”jalas Oliestha, Kamis (18/2).
Oliestha mengatakan, untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan ini, pihaknya sudah mengundang korban untuk dilakukan proses visum. Namun, korban dan pihak keluarga lagi-lagi menolak upaya yang dilakukan pihak kepolisian.
“Saya undang korban untuk dilakukan visum. Semua biaya proses visum sudah terfasilitasi. Namun lagi-lagi pihak korban dan keluarga yang mendampinginya tidak mau datang, dan menolak memberikan keterangan,”kata Oliestha.
Karenanya, Oliestha menegaskan, dinamika kasus ini jangan kemudian dijadikan stigma buruk bagi aparat penegak hukum.
“Dari hasil gelar perkara menyatakan terduga pelaku tidak cukup bukti untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka,”tegas Oliestha.
Terkait stigma buruk tentang kinerja dalam proses penegakan hukum yang muncul belakangan ini, Oliestha mengatakan bahwa hal tersebut adalah sebuah dinamika sosial yang lumrah terjadi.
“Kami pasti bekerja, selalu siap memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, hal tersebut tidak dapat berjalan apabila tidak disertai peran serta dari masyarakat,”tandas Oliestha.
Sebelumnya, pada Selasa (9/2), polisi berhasil mengamankan IB (20), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Karawang, polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku menjadi tersangka.






