Pemkab Karawang Berlakukan PSBB Proporsional

  • Whatsapp

KarawangPos – Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana memimpin Apel Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makodim 0604 Karawang, Selasa (12/01) malam.

Turut dalam apel Dandim 0604/Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo M., Msc dan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putera.

Read More

Operasi Yustisi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/Kep.07-Huk/2021 Tentang PSBB secara Proporsional di Kabupaten Karawang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Cellica mengatakan, penerapan PPKM di Kabupaten Karawang merupakan kebijakan dari Mendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dimana Kabupaten Karawang merupakan salah satu dari 20 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai daerah yang harus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kami bersama Kapolres, Dandim 0604 dan Satgas Covid-19 lainnya melaksanakan Operasi PPKM guna memastikan para pelaku usaha serta masyarakat Karawang mematuhi peraturan yang sudah ditentukan pemerintah,” kata Cellica.

Operasi PPKM yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Karawang dilakukan dengan cara-cara persuasif, karena wabah virus corona bukan hanya tanggung jawab dari Satgas Covid-19 dan pemerintah saja.

“Tujuannya agar kasus Covid-19 di Karawang turun, kami akan berperan serta dari masyarakat untuk mematuhinya agar kedepannya ini bisa bekerja seperti kembali normal,” harap Bupati.

Sementara, untuk sasaran operasi PPKM yang akan dilaksanakan malam ini yakni, wilayah GOR Panatayuda, sekitar wilayah Adiarsa, perempatan Hotel Akhsaya, Bunderan Peruri, Mercure dan Perumnas, By Pass dan Grand Taruma, dengan menyasar pertokoan, tempat hiburan, minimarket dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul atau berkerumun. (Bim)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *