KarawangPos – Terdapat temuan saat dilakukan pemeriksaan khusus (riksus), satu persatu pemerintahan desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dipanggil Inspektorat Kabupaten Karawang.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang bahwa Inspektorat harus melakukan Pemeriksaan Khusus (riksus) diakhir masa jabatan kepala desa. Dari hasil riksus yang sudah dilaksanakan pada Oktober hingga Desember 2020, ternyata hampir di semua kepala desa yang akan menggelar Pilkades terdapat temuan yang tentunya harus segera diselesaikan.
“Dari hasil riksus kemudian muncul laporan hasil pemeriksaan. Dalam LHP tersebut ada temuan, ya macam-macam ada yang kaitannya dengan pajak dan ada juga kaitannya dengan administrasi yang harus diselesaikan,”ungkap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Asep Supriatna, Senin (11/01).
Berdasarkan hasil riksus, lanjut Asep, ternyata hampir semua kepala desa masih ada yang belum menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga pihaknya harus memanggil kepala desa.
“Makanya kepala desanya saya panggil untuk menyelesaikan”,jelasnya
Asep mengatakan, dalam satu hari selama proses pemanggilan berjalan, antara 20 sampai 30 kepala desa membawa hasil bukti temuan yang sudah diselesaikan.
“Dalam sehari ada kisaran 20 sampai 30 kepala desa yang kita panggil” kata Asep.






