KarawangPos – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443 / Kep.10-Hukham / 2021 tentang pemberlakuan persetujuan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di 20 daerah kabupaten / kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid -19.
Kepgub yang ditandatangani Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada Jumat (8/1) tersebut dikerjakan pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Untuk daerah yang diputuskan memberlakukan PSBB Proporsional adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kabupaten dan Kota Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Kabupaten dan Kota Bekasi, Subang, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Cimahi.
Selain itu, Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443 / Kep.11-Hukham / 2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten / kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.
Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menyebutkan, dua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan sekolah PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.
Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan yang sangat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB proporsional dan AKB berlangsung.
Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
“Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan untuk mengendalikan Covid-19,” ucap Daud dalam tulisan tertulis, Sabtu (9/1) .
“Kalau protokol protokol diterapkan dengan ketat, kami yakin pemulihan ekonomi di Jabar dapat dijalankan secara bersamaan,” sambungnya.
Daud menjelaskan, selain Kepgub, Gubernur Jabar juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72 / KS.13 / HUKHAM tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati / wali kota, TNI / Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.
“Ada sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan,” kata Daud.
Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, kegiatan masyarakat yang ditentukan sesuai tingkat kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan termasuk pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara berani. Untuk sektor esensial yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan operasional, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.
“Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat kegiatan, dan sejenis usaha. Kegiatan ibadah di tempat penerapan penerapan dan penerapan penerapan kesehatan secara lebih ketat,” kata Daud.
“Semua kegiatan umum dan kegiatan budaya dasar dengan ketat. Termasuk transportasi umum dan operasional,” ujar Daud menambahkan.
Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan haruslah dengan penelusuran, penelusuran dan pengobatan. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus melewati.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, interaksi dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan,” katanya.
Adapun pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Daud menuturkan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi ketentuan. Pertama, tanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab dengan metode PCR atau rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keluar menuju Jabar.
“Wajib berada di Jabar, wajib memiliki surat keterangan hasil uji coba antigen PCR atau rapid test yang selama dapat diandalkan. Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih dapat diandalkan untuk perjalanan kembali ke Jabar, “papar Daud.
Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB proporsional wajib melaksanakan perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.






