Covid-19 Meningkat, Satpol PP Karawang Keluarkan Surat Pembatasan Kegiatan Usaha

  • Whatsapp

KarawangPos – Tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karawang, pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali mengeluarkan himbauan, Jumat (08/01).

Himbauan yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Karawang melalui surat Nomor: 300/017 / Tibum dan Tranmas, kembali di tujukan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di wilayah Karawang Kota dan Teluk Jambe untuk tidak berjualan sementara setiap Sabtu malam (Malam Minggu) , red) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Read More

Dasar Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Penanganan Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Karawang dan Surat Edaran Bupati No SOOM098-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha / Operasional Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan “jelas Kepala Satpol PP Karawang, Drs. H. Asep Wahyu Suherman MM.

Atas dasar tersebut, lanjut Asep Wahyu, pihaknya memberitahukan dan menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha atau berjualan setiap malam minggu sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Dikarenakan Kabupaten Karawang masuk dalam kategori Zona Merah dan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” tandas Kasat. (Limb)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *