KarawangPos – Sebanyak 352 calon kepala desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Karawang yang akan digelar Maret 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang, Agus Mulyana, mengatakan jika tahapan Pilkades saat ini tengah memasuki tahapan pendaftaran.
Adapun pendaftaran tersebut dibuka tanggal 15 sampai 23 Desember 2020. Selain itu tahapan ini juga tengah dibentuk panitia di 177 desa di Kabupaten Karawang.
“Pelaksanaan pilkades kita masih tahapan sosialisasi, dan panitia pilkades sudah terbentuk Sebanyak 177 Desa,” kata Agus, Minggu (20/12).
Baca Juga : Maret 2021, 177 Desa di Karawang Gelar Pilkades Serentak
Dikatakan Agus, meski pendaftaran belum berakhir, namun hingga saat ini sudah ada sebanyak 352 bakal calon kepala desa yang membuat surat keterangan belum pernah menjabat sebagai kades. Surat itu untuk melengkapi persyaratan pencalonan.
“Sampai saat ini ada 352 bakal calon kepala desa yang tersebar di 177 desa,” katanya.
Menurut Agus, aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah juga tak berbeda jauh dengan aturan yang dibuat saat Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Karawang. Di mana ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Untuk surat protokol kesehatan sudah di edarkan, Insya Allah akan dilaksanakan,” ucapnya.






