Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan Us (60) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 9.228.332.000. Us ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021, tanggal 22 Juli 2021.

“Dalam pelaksanaannya ada pungutan liar. Sehingga ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e) junto Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Rohayatie, SH. MH, Kamis (22/7).

Read More

Selain menyampaikan penetapan status tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, pada hari yang bertepatan dengan peringatan Hari Adhyaksa ke 61 itu Kejari Karawang juga menyampaikan satu perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang Tahun 2018 yang sebelumnya masih di tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejari Karawang Beberkan 10 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Sepanjang pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, Kejari Karawang menjatuhkan sanksi terhadap 10 perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Sanksi yang dikenakan berupa denda dengan nilai variatif mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Selain 10 perusahaan itu, Kejari Karawang juga menjatuhkan sanksi kepada 270 warga yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

“Total denda yang disetorkan ke negera sebesar Rp 93 juta,” kata Rohayatie.

Dijelaskan Rohayatie, saksi tehadap pelanggar tetap dijatuhkan sesuai putusan sidang baik langsung maupun lewat sidang daring. Persidangan dilakukan pada 6 hingga 19 Juli 2021.

Masih menurut Kajari, 10 perusahaan yang diketahui melanggar PPKM Darurat adalah PT Sumi Rubber Indonesia, PT Asietex Sinar Indopratama, PT Honda Prospect Motor, PT Fujita Indonesia, PT Monokem Surya, PT Chemco Harapan Nusantara Plant 2, PT Prysmian Cables Indonesia Cikampek Plant, PT HM Sampoerna, PT Daiki Alumunium, dan PT Indocipta Hasta Perkasa.

Disebutkan, PT Asietex Sinar Indopratama dan PT Indocipta Hasta Perkasa dikenai denda lantaran beroperasi dengan karyawan masuk 100 persen. Kedua perusahaan ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai standar.

Sementara itu, lanjut Rohayatie, PT HM Sampoerna dan PT Daiki Alumunium didenda karena tidak melaporkan karyawan yang positif COVID-19 ke Satgas dan Puskesmas setempat.

PT Daiki juga didenda karena tidak melaporkan jumlah karyawan yang terpapar COVID-19 ke pihak berwenang.

Kejari mengatakan, meski PPKM Darurat saat ini diganti dengan PPKM Level 4, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan yang kembali dikenakan sanksi.

“Sanksi denda ini bukan untuk mencari dana, tapi diarahkan agar ada efek jera bagi perusahaan tersebut juga perusahaan lainnya,” kata Rohayatie.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *