KarawangPos – Kuasa hukum Tambrin Galingging bersama keluarga H. Iih Dulmuin mendatangi Kantor Bank BJB Karawang, Kamis (16/9/2026). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait dugaan peralihan hak atas lahan milik H. Iih Dulmuin kepada pihak ketiga.
Lahan yang dipersoalkan tersebut berada di Kampung Prako RT 04/RW 09, Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, dengan luas sekitar 14.000 meter persegi dan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kuasa hukum H. Iih Dulmuin, Egi Yoga Karisma, SH, mengatakan kedatangannya ke Bank BJB Karawang merupakan bagian dari upaya hukum setelah pihaknya menerima kuasa khusus dari kliennya.
Menurut Yoga, H. Iih Dulmuin sebelumnya merupakan nasabah Bank BJB Karawang yang memiliki fasilitas kredit dengan menjaminkan sertifikat tanah miliknya sebagai agunan.
“Klien kami merupakan salah satu nasabah Bank BJB Karawang. Dalam perjalanan kredit tersebut memang ada sedikit kemacetan pembayaran. Sertifikat tanah seluas 14.000 meter persegi milik klien kami kemudian dijadikan jaminan,” ujar Yoga.
Namun, lanjut dia, persoalan muncul ketika sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan tersebut diduga mengalami proses peralihan nama kepada pihak ketiga.
“Yang menjadi persoalan, sertifikat klien kami yang waktu itu dijaminkan di Bank BJB, dengan status debitur, kemudian menjadi balik nama kepada pihak ketiga yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami,” katanya.
Yoga menyebut pihak ketiga tersebut kemudian mengklaim adanya investasi senilai Rp1 miliar kepada kliennya. Klaim tersebut, menurutnya, kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses peralihan hak atas aset.
“Diklaim ada investasi sebesar Rp1 miliar dengan keuntungan Rp90 juta per bulan. Tetapi investasi tersebut kemudian seolah-olah diplintir menjadi jual beli,” ungkapnya.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, H. Iih Dulmuin tidak pernah merasa menjual aset tersebut maupun mengalihkan kepemilikannya melalui hibah atau bentuk pengalihan hak lainnya kepada pihak mana pun.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk mengirimkan surat somasi kepada Bank BJB Cabang Karawang.
“Upaya hukum sudah kami lakukan. Kami juga sudah mengirimkan somasi kepada Bank BJB dan telah difasilitasi sekitar empat kali pertemuan. Namun, dari empat kali pertemuan tersebut, sampai sekarang belum ada kepastian hukum untuk klien kami,” jelas Yoga.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan pihak Bank BJB memberikan penjelasan mengenai posisi serta tanggung jawabnya dalam persoalan yang dialami kliennya.
“Harapan saya mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami meminta pertanggungjawaban kepada pihak BJB, seperti apa tanggung jawabnya terhadap klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Hj. Nining Rodiah, istri H. Iih Dulmuin, meminta agar hak atas tanah yang dipersoalkan dapat dikembalikan kepada keluarganya.
“Saya meminta hak saya untuk dikembalikan,” tegas Nining.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BJB Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peralihan hak atas lahan tersebut maupun tudingan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum H. Iih Dulmuin.(Han)






