Perkara Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang, Jaksa: Bukan Hanya Stephanie Yang Dipalsukan

  • Whatsapp
JPU Kejati Jabar, Sukanda, S.H., M.H, usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang

KarawangPos – Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan dalam perkara pemalsuan tanda tangan dalam surat waris yang diduga tidak hanya dialami Stephanie, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, penuntut umum menghadirkan saksi Edi Budiono, yang tidak lain adalah adik kandung dari terdakwa Kusumayati.

Read More

Penuntut umum, Sukanda, menanyakan kepada Edi Budiono mengenai persoalan perubahan kepemilikan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.

“Apa saudara tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani,” kata Sukanda.

Atas pertanyaan itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.

“Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubahan pemegang saham) di RUPS-LB,” kata Edi menjawab pertanyaan penuntut umum.

Edi kemudian menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut. Ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.

“Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang nggak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP,” katanya.

Usai sidang Sukanda menyampaikan bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum pidana.

“Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yang dilaporkan yaitu pidana,” ujar Sukanda.

Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.

“Saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuma memang dia tidak punya saham di situ,” ungkapnya.

Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien-nya.

“Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga di situ, dan di situ lah timbul kerugian dari klien kami,” kata Zenal.

Akibat perbuatan Kusumayati sang ibu, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.

Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.

Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *