KarawangPos – Polisi resmi menetapkan Kepala BKPSDM Karawang berinisial AA sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dengan penetapan AA sebagai tersangka, kini totalnya ada empat tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ditahan. Dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi, sudah jadi tersangka,” kata Ibrahim, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022).
Ibrahim mengatakan, jika kondisi tersangka sudah membaik, polisi bakal langsung memanggilnya ke kantor polisi untuk diperiksa. Kemudian, Ibrahim mengatakan AA juga bakal langsung ditahan.
Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AA, L, D, dan R.
Menurut Ibrahim, AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan L dan D merupakan warga biasa.
Meski sudah ada empat tersangka, menurut Ibrahim, baru satu tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial L.
Dia meminta kepada R dan D untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Karena jika tidak, maka polisi bakal melakukan tindakan hukum dengan penangkapan kepada kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga berprofesi wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
Adapun kasus penganiayaan itu terjadi pada 18 September 2022, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 20 September 2022.