KarawangPos — Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah Laporan Polisi yang diterima Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur sepanjang September 2026.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor, tim opsnal gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” ungkap Afrian, Senin (28/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri menambahkan, salah satu tersangka, DN, diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara hukum serupa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku menyasar sejumlah lokasi yang dinilai minim pengawasan, seperti kawasan perumahan, indekos, serta lingkungan sekitar kampus. Beberapa lokasi kejadian berada di wilayah Lamaran, Nagasari, Pinayungan, kawasan indekos sekitar kampus UNSIKA, hingga Telukjambe Timur.
Para pelaku diketahui beraksi pada waktu rawan, terutama dini hari hingga pagi, sekitar pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. Kondisi lingkungan yang sepi dimanfaatkan untuk menjalankan aksi dengan cepat.
“Situasi lingkungan yang sepi dan kelengahan pemilik kendaraan dimanfaatkan para pelaku untuk mengeksekusi target secara cepat,” jelas Ali Jupri.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah peralatan untuk merusak atau melumpuhkan sistem pengamanan kendaraan. Polisi juga menemukan penggunaan kunci palsu dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk membawa kabur sepeda motor.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 7 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari sejumlah TKP. Selain itu, diamankan pula 1 unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional.
Barang bukti lainnya meliputi dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci leter L, satu buah linggis, satu unit ponsel Oppo, serta satu tas ransel berwarna hitam.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain serta keterlibatan pihak lain.
Imbauan untuk warga Karawang: masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hingga dini hari. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di lokasi yang aman dan memiliki penerangan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.(KWH)






