KarawangPos – Publik meminta pemerintah melalui Bidang Sanitasi dan Pengelolaan Air Minum (SPAM) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang buka-bukaan soal realisasi belanja kegiatan pembangunan tangki septik individual sebesar Rp15,08 miliar yang telah direalisasikan pada tahun anggaran (TA) 2025 silam.
Dalam upaya buka-bukaan tersebut, DPRKP Kabupaten Karawang selaku leading sektor terkait diminta menjabarkan secara terbuka kepada publik mulai dari proses perencanaan, proses seleksi pihak penyedia jasa atau rekanan, pelaksanaan dan pengawasan selama berkontrak, hingga proses optimalisasi anggaran yang berkaitan dengan output kegiatan.
A. Bajuri, salah satu warga masyarakat Kabupaten Karawang, mengatakan, ada aroma tidak sedap yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif pada realisasi kegiatan pembangunan tangki septik individual di Bidang SPAM DPRKP Kabupaten Karawang.
Abe, sapaan akrab A. Bajuri, mengklaim dirinya memiliki sejumlah bukti permulaan dan bahan keterangan yang cukup terkait adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dugaan mark-up dan dugaan monopoli barang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan persaingan usaha tidak sehat di kalangan dunia usaha.
“Jika dilihat secara utuh (realisasi kegiatan pembangunan tangki septik individual) di Dinas PRKP, terdapat benang merah berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Dimana perbuatan tersebut diduga kuat mengarah kepada perbuatan KKN dan monopoli usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dalam penggunaan anggaran,” ungkap Abe.
Abe menjelaskan, dugaan niat jahat atau mens rea dari pelaksanaan kegiatan pembangunan tangki septik individual di Bidang SPAM DPRKP Kabupaten Karawang sudah terlihat sejak proses perencanaan kegiatan.
Abe menyebut, berdasarkan rencana kerja dan syarat (RKS) yang merupakan pedoman teknis para pihak dalam berkontrak, pada daftar bahan material yang dikeluarkan oleh Bidang SPAM DPRKP Kabupaten Karawang, terdapat sejumlah bahan material yang sudah diarahkan kepada satu merk tertentu.
“Mulai dari proses perencanaan (penetapan bahan material) sudah terlihat ada upaya untuk mengarahkan ke satu produk tertentu. Jika dilihat dari data yang kami terima terkait bahan material, terdapat kesamaan antara barang yang disyaratkan dengan barang yang digunakan, match pada satu merk tertentu,” sebut Abe.
Menurut Abe, meski pemerintah wajib menetapkan daftar bahan material yang akan digunakan dalam setiap kegiatan, akan tetapi penetapan bahan material tersebut tidak diperbolehkan mengarah atau mengunci pada satu merk atau produsen tertentu.
“Meski daftar bahan material dibuat dalam rencana kerja, jangan sampai menyebut merk tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli barang dan dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Ini kok malah terjadi. Padahal kalau tidak salah, pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pembangunan tangki septik individual di Bidang SPAM ini adalah orang yang punya jam terbang tinggi soal pengadaan. Ini menjadi concern untuk kami tindaklanjuti” kata Abe.
Kemudian, lanjut Abe, dalam pelaksanaan kontrak antara dinas dengan pihak rekanan, dirinya juga mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan pengondisian bahan material kepada salah satu produsen tertentu.
Berdasarkan data dan keterangan yang dia miliki, ada dugaan pengondisian yang diduga diinisiasi oleh oknum pejabat di Bidang SPAM DPRKP Kabupaten Karawang.
“Bukan hanya pada tahap perencanaan saja ada pengarahan kepada merk tertentu, dalam pelaksanaan kontrak pun pihak rekanan diduga juga diarahkan ke salah satu produsen produk tertentu untuk mendapatkan bahan material yang akan digunakan dalam pekerjaan. Nanti bisa ditanya kok ke setiap rekanan yang berkontrak, tanya dari mana asal barang yang mereka pesan, tanya juga dari siapa mereka tahu barang itu ada di pabrik itu. Pabriknya ada di Gresik dan satunya di Surabaya, Jawa Timur,” ungkap Abe.
Abe mengatakan, meski dalam faktanya produsen penyedia bahan material yang diduga direkomendasikan oleh oknum pejabat Bidang SPAM memiliki kualifikasi dan sertifikasi dari Balai Teknologi Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum, tindakan oknum pejabat Bidang SPAM tersebut justru melegitimasi bahwa memang ada benang merah yang mengarah kepada praktik KKN dan persaingan usaha tidak sehat.
“Di Jawa Barat dan Banten sebenarnya juga ada kok pabrikan yang sama-sama memiliki sertifikasi dari Balai Teknologi Sanitasi Kementerian PUPR. Ada sembilan pabrikan yang sanggup membuat barang sesuai kebutuhan kegiatan DPRKP Kabupaten Karawang. Bahkan salah-satunya ada di Kota Bekasi, yang notabene daerah tetangga dengan Kabupaten Karawang,”jelas Abe.
Akan hal itu, tambah Abe, dirinya tengah menyiapkan surat resmi untuk dilayangkan ke sejumlah produsen yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, Jakarta dan Banten.
Upaya itu dirinya lakukan untuk mengetahui apakah ke-sembilan produsen tersebut menjadi partisipan dalam proses penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam kegiatan pembangunan tangki septik individual yang digunakan oleh Bidang SPAM DPRKP Kabupaten Karawang.
“Penetapan HPS itu dibuat 28 hari sebelum proses pengadaan. Penetapan HPS itu jelas ada teknik dan metodenya seperti melakukan survey harga ke toko atau distributor resmi, atau meminta data harga dari pabrikan atau produsen dengan tujuan agar memperoleh data harga pasar yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami sah-sah saja curiga langkah ini tidak ditempuh oleh PPK kegiatan. Alasan kecurigaan kami cukup kuat karena beberapa item barang dengan merk tertentu, berupa tangki septik, grease trap dan atap UPVC diperoleh para rekanan yang berkontrak dari Kabupaten Gresik dan Surabaya di Jawa Timur,” tambah Abe.
Abe menegaskan, selain bersurat ke beberapa produsen, dalam waktu dekat dirinya juga akan membuat laporan pengaduan secara resmi ke penyidik Kejaksaan Negeri Karawang agar fakta-fakta yang ditemukan ditindaklanjuti secara hukum. (Red)






