Satpol PP Karawang Tindak Tempat Spa Karena Langgar Jam Operasional

  • Whatsapp

KarawangPos – Satpol PP Karawang menindak sebuah tempat spa di kawasan Grand Taruma Karawang karena melanggar ketentuan jam operasional pada bulan puasa.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan aktivitas sebuah tempat spa di kawasan Grand Taruma pada bulan puasa, kami langsung tindak lanjuti,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang Tata Suparta di Karawang, Jumat (7/3/2025).

Read More

Setelah menerima laporan tentang adanya tempat spa yang masih beroperasi pada bulan puasa, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan verifikasi informasi.

“Jadi, kami datang ke lokasi, dan ternyata benar ada aktivitas di tempat spa tersebut. Tempat itu beroperasi pada bulan puasa,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat spa tersebut. Peringatan keras itu diberikan agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut.

“Pengelola membuat pernyataan untuk menghentikan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran bupati,” katanya.

Pemkab Karawang, kata dia, telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025 perihal imbauan selama bulan puasa.

Dalam surat edaran itu, seluruh tempat hiburan malam di Karawang harus tutup atau tidak boleh beroperasi selama bulan puasa.

Katagori tempat hiburan malam dalam surat edaran tersebut, di antaranya diskotik, klub malam, tempat karaoke, spa, dan massage.

Untuk sementara ini, kata dia, tempat spa yang diketahui masih beroperasi selama bulan puasa baru diberi sanksi peringatan keras.

Jika dalam waktu ke depan masih tetap beroperasi selama bulan puasa, pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih keras lagi.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *