KarawangPos – Ratusan warga menggelar aksi protes menolak eksekusi putusan peninjauan kembali (PK) oleh pihak Pengadilan Negeri Karawang dalam sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Johar Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).
Dalam aksinya, ratusan warga tersebut memblokir akses jalan hingga membakar ban sebagai bentuk rasa kekecewaan atas keputusan yang dikeluarkan pihak pengadilan.
Dalam aksi tersebut, warga, terutama dari kelompok ibu-ibu meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, untuk memberantas mafia tanah dan mengembalikan hak mereka.
Mereka menolak keras proses eksekusi berupa pengukuran yang dilakukan pihak ATR/BPN Kabupaten Karawang karena menganggap tanah tersebut sah milik mereka berdasarkan transaksi jual beli yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
Koordinator aksi, Olay, menjelaskan bahwa sengketa tanah ini bermula sejak tahun 2002. Saat itu, puluhan warga membeli tanah kavling dari seseorang bernama Suroso melalui transaksi tunai maupun angsuran hingga lunas pada 2005.
Namun, pada 2012, seorang bernama Eryanto muncul dan mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 1,2 hektare tersebut. Ia kemudian menggugat warga melalui jalur hukum.
“Warga sudah berjuang melalui pengadilan. Dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, warga dinyatakan menang. Namun, saat kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) pada putusan PK, kami justru kalah,” ujar Olay.
Warga merasa putusan PK tidak adil dan mencurigai adanya permainan mafia tanah. Mereka menuntut pemerintah turun tangan agar hak mereka tidak dirampas.
Aksi protes ini berlangsung dengan penjagaan aparat kepolisian untuk menghindari kericuhan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN Karawang terkait tuntutan warga.