KarawangPos – Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk menjaga netralitas ASNnya. Hal tersebut dibuktikan melalui penandatanganan Pakta Integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertempat di Plaza Pemda, Senin (7/10/24).
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Pjs Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan menyampaikan bahwa sebagai penjabat sementara dirinya mengemban tugas utamanya dalam menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Seluruh ASN juga diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama menjelang pilkada serentak 2024.
Adapun netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara didalamnya juga menekankan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.