KarawangPos – Hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Karawang menyebut bahwa kasus gugatan perceraian di Kabupaten Karawang mencapai 2.600 kasus.
“Terhitung sejak Januari hingga Juni 2024, kami menerima 2.600 permohonan gugatan perceraian,” kata Humas Pengadilan Agama Karawang, Asep Syuyuti, Senin (8/7/2024).
Ia menyampaikan, dari 2.600 berkas permohonan gugatan perceraian yang diterima, sekitar 75 persen di antaranya isteri yang menggugat cerai suami serta 24 persen suami yang menggugat cerai isteri.
Rata-rata mereka yang menyampaikan permohonan gugatan ke Pengadilan Agama Karawang itu masih berusia di bawah 30 tahun.
Ia mengatakan bahwa permohonan gugatan cerai itu kebanyakan terjadi akibat masalah perekonomian. Bahkan ada beberapa di antaranya yang terjadi perceraian akibat hutang pinjaman dan judi online.
“Pemicu perceraian ada karena judi online. Tapi itu di bawah 1 persen,” kata dia.
“Sekitar di bawah satu persen pemicu perceraian akibat judi online. Ada juga yang karena perselingkuhan,” katanya.
Menurut dia, jumlah perkara perceraian yang mencapai 2.600 kasus sejak Januari hingga Juni 2024 itu tergolong cukup tinggi.
Kondisi itu juga sebagai tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama Karawang cukup tinggi.
Sementara itu, sesuai dengan data Pengadilan Agama Karawang, kasus perceraian di Karawang dari tahun ke tahun cukup tinggi.
Pada tahun 2022 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Karawang mencapai 4.286 perkara, dengan rincian cerai talak sebanyak 1.033 perkara dan cerai gugat 3.253 perkara.
Kemudian, pada tahun 2023 tercatat 4.271 kasus perceraian yang terdiri atas cerai talak sebanyak 999 perkara, dan cerai gugat sebanyak 3.272 perkara.
Selanjutnya pada tahun 2024 ini, sejak Januari hingga Juni ada 2.600 perkara cerai.