803 Warga Karawang Resmi Mendaftar PPK Pemilu 2024

  • Whatsapp

KarawangPos – Sebanyak 803 warga Kabupaten Karawang resmi mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 pada hari ketiga pendaftaran.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Ikmal Maulana di Karawang, Kamis (24/11/2022) menyampaikan, pendaftaran anggota PPK itu dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Read More

Masa pendaftaran anggota PPK itu berlangsung pada 20-29 November 2022, dan hingga Rabu malam (23/11) sudah ada 803 warga Karawang yang mendaftar anggota PPK.

Sesuai dengan rekap harian pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 yang dikeluarkan Sekretariat KPU Karawang, dari 803 orang yang mendaftar, 660 orang di antaranya laki-laki dan 143 perempuan.

Jumlah peserta atau pendaftar anggota PPK itu dipastikan akan terus bertambah, karena tahapan pendaftaran masih berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

Sementara jumlah PPK yang dibutuhkan di wilayah Karawang sebanyak 150 orang untuk 30 kecamatan. Masing-masing kecamatan akan diisi lima orang.

“Lama kerja anggota PPK ini sekitar 15 bulan sampai dengan 2024, tapi kalau misalnya nanti ada ketentuan lain dari KPU RI, kita mengikuti saja, merujuk pada PKPU 8 Tahun 2022 dan Juknis KPT 476,” katanya.

Ikmal menyampaikan, di antara persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar PPK ialah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *