Langgar PPKM, Bupati Karawang Tutup Satu Pabrik di Kawasan Industri

  • Whatsapp

KarawangPos – Melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menutup sementara satu pabrik di salah satu kawasan industri.

“Dengan sangat terpaksa kami menutup pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Sabtu (17/7).

Read More

Di antara pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut ialah tidak menjalankan protokol kesehatan serta tidak melakukan pelaporan adanya kasus COVID-19 di perusahaan itu.

Jadi secara umum, perusahaan tersebut telah melanggar PPKM darurat. Bahkan perusahaan diketahui tidak memiliki izin operasi.

Atas hal tersebut pihaknya menutup sementara pabrik itu dan baru bisa beroperasi lagi setelah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM darurat.

Sehari sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang juga memberi sanksi dua perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat, yakni PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Alumunium Industri Indonesia.

Dua perusahaan itu disanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat dengan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar COVID-19 ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Karawang.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *